LPSE Kementerian Pertahanan
Kontak LPSE Kemhan

ALAMAT:

Pusdatin Kemhan,Jalan Pondok Labu Raya, RT.6/RW.6, Pondok Labu, Cilandak, RT.6/RW.6, Pd. Labu, Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12450


Helpdesk LPSE Kementerian Pertahanan

Kantor Pusdatin Kemhan,Jalan Pondok Labu Raya, RT.6/RW.6, Kel. Pd. Labu, Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12450.

LPSE UO Kemhan Lainnya Bisa Dikunjungi Pada Alamat Dibawah Ini:

LPSE MABES TNI

LPSE MABES TNI AD

LPSE MABES TNI AL

LPSE MABES TNI AU

JamLayanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Pertahanan

buka Pada Hari Senin, Rabu, Dan Jumat Dari Jam 09.00 S/d Jam 15.00 WIB.

  • Layanan Registrasi - Verifikasi :
  • Layanan Helpdesk Konsultasi Datang Langsung :
  • Layanan Bidding Room


SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) REFORMASI BIROKRASI-PELAYANAN PUBLIK LPSE KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA

Survei LPSE


Jam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian PertahananProses Pendaftaran Dan Verifikasi Penyedia, Diharapkan Membawa Dokumen Dan Data Yang Dipersyaratkan Dengan Membawa Dokumen Tercetak (asli Atau Fotocopy Berwarna), Antara Lain:

PENDAFTARAN DAN VERIFIKASI

  1. Surat Kuasa Apabila Mewakili Direktur Bermaterai Dan FC. KTP Yang Mewakili.
  2. NIB (Nomor Izin Berusaha) [Asli Atau Fotocopy]
  3. NPWP Perusahaan [Asli Atau Print Berwarna]
  4. NPWP Dan KTP Pemilik [Asli Atau FC Print Berwarna]
  5. NPWP Dan KTP Pengurus [Asli Atau FC Print Berwarna]
  6. Akta Pendirian Dan/atau Perubahan [Asli Atau Fotocopy]
  7. Surat Pengusaha Kena Pajak (PKP) [Asli Atau Fotocopy]
  8. Di Dampingi Operator Yang Memegang Email Perusahaan


RESET PASSWORD

LKPP Sudah Memberlakukan Reset Password Secara Mandiri Melalui Alamat Berikut:

Reset Password Akun Penyedia

PERUBAHAN DATA PENYEDIA

Ajukan Perubahan Data Melalui Aplikasi LPSE Support

  1. Login Aplikasi LPSE Kementerian Pertahanan Sebagai Penyedia
  2. Klik Tombol Eproc Lainnya
  3. Siapkan Data Softcopy / Scan Untuk Diupload
    • Surat Permohonan Perubahan Data,Ditujukan Kepada Helpdesk LKPP, Bermaterai Rp.10.000 Dan Telah Ditanda Tangani Oleh Direktur Utama
    • KTP Dan NPWP Direktur
    • NPWP Perusahaan
    • NIB Atau TDP Perusahaan Yang Masih Berlaku
    • SK Kemenkumham Perusahaan
    • Akta Perusahaan Dan Perubahan-nya Jika Ada
  4. Buat Tiket Pada Aplikasi LPSE Support Dan Monitoring Tiket Tersebut
  5. Waktu Pengerjaan
    • Kemhan 1 - 2 X 24 Jam Hari Kerja
    • LKPP 1 - 3 X 24 Jam Hari Kerja
  6. Login LPSE Kembali Untuk Mengecek Data Perubahan, Jika Sudah Sesuai Mohon Tutup Tiket Di LPSE Support



Website: https://lpse.kemhan.go.id/eproc4/


Back to Top