LPSE Kementerian Pertahanan
Kontak LPSE Kemhan
ALAMAT:
Pusdatin Kemhan,Jalan Pondok Labu Raya, RT.6/RW.6, Pondok Labu, Cilandak, RT.6/RW.6, Pd. Labu, Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12450
Helpdesk LPSE Kementerian Pertahanan
Kantor Pusdatin Kemhan,Jalan Pondok Labu Raya, RT.6/RW.6, Kel. Pd. Labu, Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12450.
LPSE UO Kemhan Lainnya Bisa Dikunjungi Pada Alamat Dibawah Ini:
JamLayanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Pertahanan
buka Pada Hari Senin, Rabu, Dan Jumat Dari Jam 09.00 S/d Jam 15.00 WIB.
- Layanan Registrasi - Verifikasi :
- Layanan Helpdesk Konsultasi Datang Langsung :
- Layanan Bidding Room
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) REFORMASI BIROKRASI-PELAYANAN PUBLIK LPSE KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA
Jam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian PertahananProses Pendaftaran Dan Verifikasi Penyedia, Diharapkan Membawa Dokumen Dan Data Yang Dipersyaratkan Dengan Membawa Dokumen Tercetak (asli Atau Fotocopy Berwarna), Antara Lain:
PENDAFTARAN DAN VERIFIKASI
- Surat Kuasa Apabila Mewakili Direktur Bermaterai Dan FC. KTP Yang Mewakili.
- NIB (Nomor Izin Berusaha) [Asli Atau Fotocopy]
- NPWP Perusahaan [Asli Atau Print Berwarna]
- NPWP Dan KTP Pemilik [Asli Atau FC Print Berwarna]
- NPWP Dan KTP Pengurus [Asli Atau FC Print Berwarna]
- Akta Pendirian Dan/atau Perubahan [Asli Atau Fotocopy]
- Surat Pengusaha Kena Pajak (PKP) [Asli Atau Fotocopy]
- Di Dampingi Operator Yang Memegang Email Perusahaan
RESET PASSWORD
LKPP Sudah Memberlakukan Reset Password Secara Mandiri Melalui Alamat Berikut:
PERUBAHAN DATA PENYEDIA
Ajukan Perubahan Data Melalui Aplikasi LPSE Support
- Login Aplikasi LPSE Kementerian Pertahanan Sebagai Penyedia
- Klik Tombol Eproc Lainnya
- Siapkan Data Softcopy / Scan Untuk Diupload
- Surat Permohonan Perubahan Data,Ditujukan Kepada Helpdesk LKPP, Bermaterai Rp.10.000 Dan Telah Ditanda Tangani Oleh Direktur Utama
- KTP Dan NPWP Direktur
- NPWP Perusahaan
- NIB Atau TDP Perusahaan Yang Masih Berlaku
- SK Kemenkumham Perusahaan
- Akta Perusahaan Dan Perubahan-nya Jika Ada
- Buat Tiket Pada Aplikasi LPSE Support Dan Monitoring Tiket Tersebut
- Waktu Pengerjaan
- Kemhan 1 - 2 X 24 Jam Hari Kerja
- LKPP 1 - 3 X 24 Jam Hari Kerja
- Login LPSE Kembali Untuk Mengecek Data Perubahan, Jika Sudah Sesuai Mohon Tutup Tiket Di LPSE Support
Website: https://lpse.kemhan.go.id/eproc4/